KEPUTUSAN
KEPALA KANTOR DEPARTEMEN AGAMA KOTA KENDARI
NOMOR: 12 TAHUN 2008
TENTANG
KELOMPOK KERJA PENYULUH FUNGSIONAL
LINGKUP KANTOR DEPARTEMEN AGAMA KOTA KENDARI
KEPALA KANTOR DEPARTEMEN AGAMA KOTA KENDARI
Membaca : Surat Sekjen Departemen Agama Nomor: Sj/B.II/2-a/KP.07.6/2101-2000, tanggal 26 Agustus 2000, Tentang Tindak Lanjut Pembinaan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama.
Menimbang : a. Bahwa dengan berlakunya Surat Keputusan Menkowasbang Nomor:
54/Kep/MK/Waspan/9/1999, tanggal 31 September 1999 tentang Fungsional Penyuluh Agama dan Angka Kreditnya.
b. Bahwa yang namanya tersebut dalam lajur 2 lampiran Surat Keputusan ini dipandang memenuhi syarat dan mampu melaksanakan tugas sebagaimana tersebut pada lajur 3 Surat Keputusan ini.
Mengingat : a. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, Jo Undang-Undang No. 43 Tahun 1999
b. Keputusan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 1981
c. Keputusan Menteri Agama Nomor 145 Tahun 1999
d. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1999
e. Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 54/Kep/MK/Waspan/9/1999.
f. Keputusan Bersama Menteri Agama RI dan BKN Nomor 574 Tahun 1999 dan 178 Tahun 1999.
Memperhatikan: 1. Jalannya Pelaksanaan tugas Penyuluh Agama Islam Fungsional Kota Kendari
2. Rapat Penyuluh Agama Fungsional tanggal 18 Desember 2007 tentang Pemilihan Ketua, Sekertaris dan Bendahara Kelompok Kerja Penyuluh (POKJALUH).
MEMUTUSKAN
Menetapkan : SURAT KEPUTUSAN KEPALA KANTOR DEPARTEMEN AGAMA KOTA KENDARI TENTANG PENETAPAN KELOMPOK KERJA PENYULUH FUNGSIONAL LINGKUP KANTOR DEPARTEMEN AGAMA KOTA KENDARI.
Pertama :Pegawai Negeri Sipil yang tersebut namanya di jalur 2 sebagaimana tersebut pada lajur 3 daftar lampiran Surat Keputusan ini.
Kedua :Tugas Penyuluh Agama adalah menyusun dan menyiapkan program pelaksanaan penyuluh, monitoring dan membuat laporan yang rincian menyiapkan program pelaksanaan penyuluh kegiatan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 574 tahun 1999 dan Keputusan Menkowasbang Nomor 54/Kep/MK/Waspan/9/1999.
Ketiga : Keputusan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diubah dan direvisi.
Keempat : Keputusn ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana metinya.
DITETAPKAN DI : KENDARI
PADA TANGGAL : 12 JANUARI 2008
KEPALA
H. ZAINUDDIN, B. S.Ag
Nip. 150 188 589
LAMPIRAN : SURAT KEPUTUSAN KEPALA KANTOR DEPARTEMEN AGAMA KOTA KENDARI NOMOR: 12 TAHUN 2008
TENTANG KELOMPOK KERJA PENYULUH FUNGSIONAL
LINGKUP KANTOR WILAYAH DEPARTEMEN AGAMA KOTA KENDARI
| NO | NAMA/NIP | PANGKAT/ GOL | TUGAS POKJALUH | TEMPAT TUGAS/SASARAN | KET |
| 1 | Masyruddin Nusi, M.Pd 150 299 078 | Penata (III/c) | Ketua | Kec. Kendari | Islam |
| 2 | Sri Wahyuni, S.Ag 150 316 811 | Penata (III/c) | Sekertaris | Kec. Baruga | Islam |
| 3 | Hj. Aniyati,S.Ag.SH 150 321 369 | Penata Muda Tk.I (III/b) | Bendahara | Kec. Wua-Wua | Islam |
| 4 | Drs. Muh.Djuremi 150 | Penata Tk.I (III/d) | Anggota | Kec. Mandonga & Kec. Puuwatu | Islam |
| 5 | Hj. Sa’diyah.S.Pd.I 150 203 504 | Penata (III/c) | Anggota | Kec. Kadia | Islam |
| 6 | Marni, S.Ag.MPd. 150 298 948 | Penata (III/c) | Anggota | Kec. Abeli | Islam |
| 7 | Andi Wahyufiq, S.Ag 150 363 099 | Penata Muda (III/a) | Anggota | Kec. Kendari Barat | Islam |
| 8 | Drs. H. Kamaludin 150 377 712 | Penata Muda (III/a) | Anggota | Kec. Poasia & Kec. Kambu | Islam |
DITETAPKAN DI : KENDARI
PADA TANGGAL : 12 JANUARI 2008
KEPALA
H. ZAINUDDIN, B. S.Ag
Nip. 150 188 589