Minggu, 24 April 2011

SK. Pokjaluh Periode 2008-2011

KEPUTUSAN
KEPALA KANTOR DEPARTEMEN AGAMA KOTA KENDARI
NOMOR: 12 TAHUN 2008
TENTANG
KELOMPOK KERJA PENYULUH FUNGSIONAL
LINGKUP KANTOR DEPARTEMEN AGAMA KOTA KENDARI

KEPALA KANTOR DEPARTEMEN AGAMA KOTA KENDARI

Membaca      :  Surat Sekjen Departemen Agama Nomor: Sj/B.II/2-a/KP.07.6/2101-2000, tanggal 26 Agustus 2000, Tentang Tindak Lanjut Pembinaan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama.
Menimbang : a. Bahwa dengan berlakunya Surat Keputusan Menkowasbang Nomor:
54/Kep/MK/Waspan/9/1999, tanggal 31 September 1999 tentang   Fungsional Penyuluh Agama dan Angka Kreditnya.
b. Bahwa yang namanya tersebut dalam lajur 2 lampiran Surat Keputusan ini dipandang memenuhi syarat dan mampu melaksanakan tugas sebagaimana tersebut pada lajur 3 Surat Keputusan ini.

Mengingat :       a. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, Jo Undang-Undang No. 43 Tahun      1999
                        b. Keputusan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 1981
c. Keputusan Menteri Agama Nomor 145 Tahun 1999 
d. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1999
e.  Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan     dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 54/Kep/MK/Waspan/9/1999.
f.  Keputusan Bersama Menteri Agama RI dan BKN Nomor 574 Tahun 1999 dan 178 Tahun 1999.

Memperhatikan: 1. Jalannya Pelaksanaan tugas Penyuluh Agama Islam Fungsional   Kota Kendari
 2.   Rapat Penyuluh Agama Fungsional tanggal 18 Desember 2007 tentang Pemilihan Ketua, Sekertaris dan Bendahara Kelompok Kerja Penyuluh (POKJALUH).

MEMUTUSKAN

Menetapkan         : SURAT KEPUTUSAN KEPALA KANTOR DEPARTEMEN AGAMA KOTA KENDARI TENTANG PENETAPAN KELOMPOK KERJA PENYULUH FUNGSIONAL LINGKUP KANTOR DEPARTEMEN AGAMA KOTA KENDARI.
Pertama               :Pegawai Negeri Sipil yang tersebut namanya di jalur 2 sebagaimana tersebut pada lajur 3 daftar lampiran Surat Keputusan ini.
Kedua                  :Tugas Penyuluh Agama adalah menyusun dan menyiapkan program pelaksanaan penyuluh, monitoring dan membuat laporan yang rincian menyiapkan program pelaksanaan penyuluh kegiatan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 574 tahun 1999 dan Keputusan Menkowasbang Nomor 54/Kep/MK/Waspan/9/1999.
Ketiga                  : Keputusan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika  dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diubah dan direvisi.
Keempat              : Keputusn ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana metinya.


                                                DITETAPKAN DI     : KENDARI
                                                PADA TANGGAL    : 12 JANUARI 2008

KEPALA


H. ZAINUDDIN, B. S.Ag
                        Nip. 150 188 589



LAMPIRAN     : SURAT KEPUTUSAN KEPALA KANTOR DEPARTEMEN AGAMA   KOTA   KENDARI NOMOR: 12 TAHUN 2008

TENTANG KELOMPOK KERJA PENYULUH FUNGSIONAL
LINGKUP KANTOR WILAYAH DEPARTEMEN AGAMA KOTA KENDARI

NO
NAMA/NIP
PANGKAT/
GOL
TUGAS POKJALUH
TEMPAT
TUGAS/SASARAN
KET
1
Masyruddin Nusi, M.Pd
150 299 078
Penata (III/c)
Ketua
Kec. Kendari
Islam
2
Sri Wahyuni, S.Ag
150 316 811
Penata (III/c)
Sekertaris
Kec. Baruga
Islam
3
Hj. Aniyati,S.Ag.SH
150 321 369
Penata Muda Tk.I (III/b)
Bendahara
Kec. Wua-Wua
Islam
4
Drs. Muh.Djuremi
150
Penata Tk.I
(III/d)
Anggota
Kec. Mandonga &
Kec. Puuwatu
Islam
5
Hj. Sa’diyah.S.Pd.I
150 203 504
Penata
(III/c)
Anggota
Kec. Kadia
Islam
6
Marni, S.Ag.MPd.
150 298 948
Penata (III/c)
Anggota
Kec. Abeli
Islam
7
Andi Wahyufiq, S.Ag
150 363 099
Penata Muda (III/a)
Anggota
Kec. Kendari
Barat
Islam
8
Drs. H. Kamaludin
150 377 712
Penata Muda
(III/a)
Anggota
Kec. Poasia &
Kec. Kambu
Islam


                    



                                                                DITETAPKAN DI     : KENDARI
                                                               PADA TANGGAL    : 12 JANUARI 2008

            KEPALA




                 H. ZAINUDDIN, B. S.Ag
                                                Nip. 150 188 589




2 komentar: